Cirebon, 27/11/2019 Keluarga Besar Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1B mendapat kunjungan dari Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Bandung ( Bapak H. Abdul Kadir, S.H., M.H. ), kunjungan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Bandung ke Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka bertujuan untuk Bersilahturahmi dan memperkenalkan diri ke Keluarga Besar Pengadilan Negeri Cirebon. Dalam hal Agenda Kunjungan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Bandung melakukan Pembahasan tentang :

1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

a. Dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Peraturan Pemerintah ini menyebabkan menurunnya displin Hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya .

b. Hakim wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di satuan kerjanya.

c. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja.

d. Hari kerja mulai hari Senin s/d hari Jum’at.

e. Jam kerja dari hari Senin s/d Kamis dari pukul 08.00 s/d 16.30 WIB, jam istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 WIB dan jam kerja hari Jum’at dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB, jam istirahat pukul 11.30 s/d 13.00 WIB.

f. Daftar absensi dilaksanakan melalui mesin finger scan dan manual. Pada daftar absensi manual, setelah memasuki jam kerja di bawah nomor terakhir daftar hadir dibubuhi garis bawah dengan tinta merah dan ditandatangani oleh penanggungjawab daftar hadir dan yang datang terlambat melanjutkan pengisian daftar hadir di bawah garis tinta merah tersebut.

g. Absen pulang dikeluarkan 15 (lima belas) menit sebelum jam pulang.

h. Hakim yang tidak masuk kerja di luar kedinasan wajib mendapat izin tertulis dari Ketua atau pejabat yang ditunjuk.

i. Hakim yang tidak masuk kerja karena alasan sakit lebih dari 2 (dua) hari tetapi tidak lebih dari 14 (empat belas) hari, wajib mengajukan permintaan cuti sakit yang diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.

j. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dalam hal Hakim di pengadilan yang dipimpinnya tidak mematuhi ketentuan mengenai jam kerja dan/atau tidak memeriksakan kesehatan dan mengajukan permintaan cuti sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah ini.

k. Hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti tidak menaati ketentuan mengenai disiplin kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ini dijatuhi sanksi atas pelanggaran disiplin kerja Hakim.

l. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Hakim karena melanggar ketentuan disiplin kerja.

m. Jenis-jenis sanksi:

     1. Sanksi berat berupa tidak dibayarkan tunjangan struktural/fungsional selama lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.

     2. Sanksi sedang berupa tidak dibayarkan tunjangan struktural/fungsional selama sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan;

     3. Sanksi ringan berupa teguran tertulis dan/atau tidak dibayarkan tunjangan struktural/fungsional selama 1 (satu) bulan;

2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

a. Dilatarbelakangi oleh Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 096/KMA/SK/X/2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan. SK Ketua Mahkamah Agung tersebut dipandang terlalu luas dalam proses penerapannya di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

b. Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap pejabat pemangku jabatan struktural untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus bawahan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Setiap atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus.

d. Pelaksanaan tugas harus berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku (SOP).

e. Atasan langsung wajib menentukan dan melaksanakan tindak lanjut yang sesuai ketika menemukan bawahan yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam ketentuan mengenai disiplin kerja dan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.

f. Atasan langsung merekomendasikan tindak lanjut kepada atasannya secara berjenjang jika tindak lanjut yang diperlukan diluar kewenangannya.

3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

a. Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil.

b. Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

c. Panitera Muda Hukum bertanggungjawab atas penginputan data pengaduan ke aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) jika terjadi pengaduan di Pengadilan Negeri.

4. Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

a. Dilatarbelakangi oleh berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

b. Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dengan melakukan pengawasan.

c. Untuk memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang melakukan pelanggaran sehingga mencoreng nama baik, wibawa, harkat, dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

  1.  

d. Agar Hakim dan Aparatur memahami dan melaksanakan kebijakan Mahkamah Agung khususnya dibidang pengawasan dan pembinaan.

e. Sanksi akan diberikan jika pengawasan dan pembinaan tidak dilakukan secara berkala.