Cirebon, Kamis 17 September 2020, Seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1B bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon melakukan Swab Test bertempat di Dinas BKKBN Kota Cirebon Jl. Sudarsono Kota Cirebon, kegiatan tersebut sebagai bentuk upaya antisipasi penyebaran Covid-19, kegiatan tersebut dikarenakan mengingat Jumlah orang yang positif terinfeksi virus Corona (COVID-19) di Indonesia semakin banyak dan bertambah luas maka dari itu sebagai langkah upaya antisipasi untuk menekan penyebaran virus Corona khususnya di lingkungan Instansi Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB maka pada hari Kamis, tanggal 17 September 2020 sekitar pukul 09.30 WIB,. telah dilakukan Swab Test kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural serta Tenaga Honorer pada Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB.

Swab Test yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang berpotensi menyebarkan virus Covid -19 di lingkungan Pengadilan Negeri Cirebon.

Untuk menjalani Tes Swab, maka tenaga medis akan mengambil sampel cairan yang didapatkan dari tenggorokan dan kadang hidung. Cara mendapatkan sampel ini adalah dengan memasukkan alat ke pangkal tenggorokan dan ke hidung pasien.

Swab Test merupakan metode atau pemeriksaan untuk mendeteksi Virus Covid-19 yang ada pada tubuh seseorang

Dari hasil Test Swab yang dilakukan kepada sebanyak 56 (lima puluh enam) personil Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1B, jumlah orang yang terkonfirmasi Positif dengan status sebagai OTG adalah sebanyak 1 (satu) orang, sedangkan selebihnya dinyatakan Negatif Covid-19. Pegawai yang bersangkutan saat ini telah menjalani Isolasi Mandiri dengan disertai pengobatan lebih lanjut.

Dengan adanya seorang pegawai Pengadilan Negeri Cirebon yang terkonformasi positif Covid-19 maka Ketua Pengadilan Negeri Cirebon langsung mengambil langkah kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, yaitu :   

  1. Penyemprotan Deisnfektan di seluruh area Pengadilan Negeri Cirebon.
  2. Penundaan persidangan selama 14 (empat belas) hari ke depan, kecuali untuk perkara-perkara tertentu yang tidak dimungkinkan untuk dilakukan penundaan.
  3. Pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan tidak mengurangi hak-hak para pencari keadilan.
  4. Pemberlakuan WFH kepada sebagian personil Pengadilan Negeri Cirebon.