Cirebon, 15 November 2024, Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI gencar melakukan pembinaan terhadap Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024 di lingkungan Mahkamah Agung khususnya di Pengadilan Negeri Cirebon.
Upaya pembinaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang dilakukan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI telah memberikan dampak positif terhadap kredibilitas laporan keuangan lembaga peradilan tersebut. Dengan semakin kuatnya sistem pengendalian intern, risiko terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pelaporan keuangan dapat diminimalisir.
Hal ini tentunya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap laporan keuangan Mahkamah Agung. Selain itu, pembinaan PIPK juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung khususnya di Pengadilan Negeri Cirebonl.