Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Dokumen Perkara Perdata Sesuai Radius Dalam Yurisdiksi Pengdailan Negeri Cirebon, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : W11.U3/448/HK.2/3/2022. Tanggal, 22 Maret 2023

NO KECAMATAN KELURAHAN RADIUS BIAYA PGL/PBT
1 Kecamatan Harjamukti
  1. Argasunya
  2. Harjamukti
  3. Kalijaga
  4. Kecapi
  5. Larangan
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
2 Kecamatan Kejaksan
  1. Kebon Baru
  2. Kejaksan
  3. Kesenden
  4. Sukapura
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
3 Kecamatan Kesambi
  1. Drajat
  2. Karyamulya
  3. Kesambi
  4. Pekiringan
  5. Sunyaragi
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
4 Kecamatan Lemah Wungkuk
  1. Kesepuhan
  2. Lemahwungkuk
  3. Panjunan
  4. Pegambiran
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
5  Kecamatan Pekalipan
  1. Jagasatru
  2. Pekalangan
  3. Pekalipan
  4. Pulasaren
  • 1
  • 1
  • 1
  • 1
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-
  • Rp. 130.000.-