Eksekusi Grosse Akta
Sesuai Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg ada dua macam grosse yang
mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta pengakuan hutang dan
grosse sita hipotik.
Grosse adalah salinan pertama dan akta otentik. Salinan pertama ini diberikan kepada kreditur.
Oleh karena salinan pertama dan alas pengakuan hutang yang dibuat
oleh Notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertama ini harus
ada kepala/ irah-irah yang berbunyi ”Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yang diberikan kepada debitur
tidak memakai kepala/ irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Asli dari akta (minit) disimpan oleh Notaris dalam arsip dan
tidak memakai kepala/ irah-irah.
Grosse atas pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh Notaris diserahkan kepada
kreditor yang dikemudian hari bisa diperlukan dapat langsung dimohonkan
eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Eksekusi berdasarkan Grosse akta pengakuan hutang Fixed Loan hanya
dapat dilaksanakan apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah
hutangnya itu.
Apabila debitur membantah jumlah hutang tersebut, dan besarnya
hutang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan.
Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui
suatu gugatan, yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi,
dapat dijatuhkan putusan serta merta.
Pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie,
S.1938-523), melarang Notaris membuat atas pengakuan hutang dan
mengeluarkan grosse aktanya untuk perjanjian hutang-piutang dengan
seorang pelepas uang.
Pasal 224 HIR, Pasal 258 RBg. tidak berlaku untuk grosse akta semacam ini.
Grosse akta pengakuan hutang yang diatur dalam Pasal 224 HIR, Pasal
258 RBg, adalah sebuah surat yang dibuat oleh Notaris antara Orang
Alamiah/ Badan Hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan
mengaku, berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan
mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6
(enam) bulan, dengan disertai bunga sebesar 2 % sebulan.
Jumlah yang sudah pasti dalam surat pengakuan hutang bentuknya
sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan-persyaratan
lain.
Kreditur yang memegang grosse atas pengakuan hutang yang berkepala
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat langsung memohon
eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam hal
debitur ingkar janji.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum
dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,
2008, hlm. 88-89.