Eksekusi Jaminan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan FIDUSIA adalah
“pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap
dalam penguasaan pemilik benda”.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap
berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Benda obyek jaminan fidusia tidak dapat dibebani Hak tanggungan atau hipotek.
Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan alas notaris dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:
identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
nilai penjaminan; dan
nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau
kuasanya kepada Kantor Pendaftaran Fidusia selanjutnya Kantor
Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia
Sertifikat Jaminan Fidusia yang mencantumkan kata-kata DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam
Sertifikat Jaminan Fidusia Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan
pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia,
selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan Pernyataan Perubahan
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.
Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
Jaminan fidusia dapat dialihkan kepada kreditor baru, dan pengalihan
tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap
benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
Pengalihan hak atas piutang juga dijamin dengan fidusia yang
mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima
fidusia kepada Kreditur baru.
Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas
kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta
mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh
harga tertinggi yang menguntungkan para pihak (Iihat Pasal 29 UU No. 40
Tahun 1999).
Prosedur dan tatacara eksekusi selanjutnya dilakukan seperti dalam eksekusi hak tanggungan.