Eksekusi Putusan Incrach
Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan
Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan
perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau
banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak
dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal
kasasi.
Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu:
Putusan declaratoir;
Putusan constitutief;
Putusan condemnatoir;
Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan
atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi,
demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapuskan
suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan.
Putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu
putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk
melakukan sesuatu.
utusan untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak
dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal
225 HIR/ Pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti
putusan untuk membayar sejumlah uang.
Penerapan Pasal 225 HIR/ 259 Rbg harus terlebih dahulu ternyata
bahwa Termohon tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan pengadilan
tidak dapat / tidak mampu melaksanakannya walau dengan bantuan alat
negara. Dalam hal demikian, Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri agar termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya
sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon.
Untuk memperoleh jumlah yang sepadan, Ketua Pengadilan Negeri wajib
memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan Ketua
¬Pengadilan Negeri dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang
tersebut. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon
dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan
secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik
pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR,
Pasal 214 s/d Pasal 274 RBg).
Putusan dengan mana tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu
barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, apabila
perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.
Eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas. Apabila eksekusi telah
dilaksanakan, dan barang yang dieksekusi telah diterima oteh pemohon
eksekusi, kemudian diambil kembali oleh tereksekusi, maka eksekusi tidak
bisa dilakukan kedua kalinya.
Jalan yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan adalah melaporkan
hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau
mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/ rumah
tersebut).
Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan penyerobotan, apabila diminta
dalam petitum, dapat dijatuhkan putusan serta-merta atas dasar sengketa
bezit / kedudukan berkuasa.
Apabila suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah
dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi
kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh
putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada
pihak pemohon eksekusi tersebut wajib diserahkan tanpa proses gugatan
kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak.
Pemulihan hak diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil.
Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, termohon
eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan
gugatan ganti rugi senilai obyek miliknya yang telah dieksekusi tersebut
dengan eksekusi serta merta.
Apabila suatu proses perkara sudah memperoleh suatu putusan namun
belum berkekuatan hukum tetap, tetapi terjadi perdamaian di luar
pengadilan yang intinya mengesampingkan amar putusan, ternyata
perdamaian itu diingkari oleh salah satu pihak dan proses perkara
dihentikan sehingga putusan yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap,
maka putusan yang berkekuatan hukum tetap itulah yang dapat dieksekusi.
Akan tetapi pihak yang merasa dirugikan dengan ingkar janjinya pihak
yang membuat perjanjian perdamaian itu dapat mengajukan gugatan dengan
dasar wanprestasi.
Dalam hal yang demikian, Ketua Pengadilan Negeri dapat menunda eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.