MAKLUMAT PELAYANAN

 

Standar & Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Negeri Cirebon mengacu pada :

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.