Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses lebih besar kepada para pihak yang ingin menemukan penyelesaian yang memuaskan dan dapat memenuhi rasa keadilan.
 
Bahwa pengintergrasian mediasi kedalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa disamping proses pengadilan yang bersifat memutuskan(ajudikatif).
 
Bahwa hukum acara yang berlaku, baik pasal 130 HIR maupun pasal 154 RBg, mendorong para pihak untuk menempuh proses mengintegrasikan proses perdamaian yang dapat di intensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri.
 
Prsedur mediasi tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.01 Tahun 2008 :