Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : W16-U4/872/HK.02/VI/2012 Tanggal 01 Juni 2012, tentang Panjar Ongkos Perkara Perdata, sebagai berikut :
I. PANJAR ONGKOS PERKARA PERDATA :
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : W16-U4/872/HK.02/VI/2012 Tanggal 01 Juni 2012, tentang Panjar Ongkos Perkara Perdata, sebagai berikut :
I. PANJAR ONGKOS PERKARA PERDATA :