Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor  :  W16-U4/872/HK.02/VI/2012 Tanggal 01 Juni 2012, tentang Panjar Ongkos Perkara Perdata, sebagai berikut  :

I.  PANJAR ONGKOS PERKARA PERDATA  :