emeriksaan Perkara Pidana Acara Cepat
1. TINDAK PIDANA RINGAN:
1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk
mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya
dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak
pidana ringan.
3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu
yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan
selesai dibuat Penyidik.
6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;
7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan
Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk
mencatat dalam buku register.
8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara
Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan
BAP Pengadilan.
10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang
Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak
dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya
cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang
disiapkan/dikirim oleh Penyidik.
12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.
14. Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.
2. PERKARA PELANGGARAN LALULINTAS JALAN
1. Catatan pemeriksaan yang dibuat Penyidik, memuat dakwaan dan
pemberitahuan diserahkan kepada Pengadilan selambat-lambatnya pada
kesempatan hari sidang pertama.
2. Panitera dalam pemeriksaan sidang tidak perlu membuat berita
acara. Putusan adalah berupa catatan Hakim dalam formulir tilang dan
Panitera Pengganti melapor pada petugas register untuk mencatat dalam
buku register.
3. Pada hari dan tanggal yang ditentukan dalam pembe¬ritahuan
pemeriksaan terdakwa atau wakilnya tidak datang di sidang Pengadilan
pemeriksaan perkara tidak ditunda tetapi dilanjutkan.
4. Dalam hal putusan diucapkan diluar hadirnya terdakwa, Panitera
segera menyampaikan surat amar putusan kepada terdakwa melalui Penyidik.
5. Penyidik mengembalikan surat amar putusan yang telah diberitahukan itu kepada Panitera.
6. Panitera meneliti apakah dalam surat amar putusan terdapat tanggal serta tanda tangan terpidana.
7. Tenggang waktu mengajukan perlawanan 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan putusan kepada terpidana.
8. Panitera memberitahukan kepada Penyidik tentang adanya pengajuan perlawanan dari terpidana.
9. Pemberitahuan disusul dengan Penetapan Hakim tentang hari sidang untuk memeriksa kembali perkara yang bersangkutan.
10. Pengembalian barang sitaan/ bukti segera setelah putusan dijatuhkan dan setelah yang bersangkutan memenuhi amar putusan.
Sumber: “Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata
Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat
Kumdil MA RI, 2007, hlm. 140-142. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman
Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.