PROSEDUR PERMOHONAN PENYITAAN
1. Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita
berada, berwenang untuk memberikan izin/ persetujuan penyitaan atas
permohonan penyidik.
2. Apabila perkara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di
tempat terjadinya tindak pidana, maka yang berwenang memberi izin
penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri tersebut, sedangkan Ketua
Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita itu berada,
hanya "Mengetahui".
3. Apabila dalam persidangan Hakim memandang perlu dilakukan penyitaan
atas suatu barang, maka perintah Hakim untuk melakukan penyitaan
ditujukan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum.
4. Ketentuan mengenai penyitaan, yang terdapat dalam KUHAP berlaku pula
untuk tindak pidana khusus (misalnya tindak pidana korupsi) sepanjang
tidak diatur lain.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum
dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm.
53-54.