Prosedur Banding Perkara Pidana
1. Meja 2 membuat :
1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
2. Akta permintaan banding.
3. Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
4. Akta pencabutan banding.
2. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk
perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
3. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah
putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan
putusan.
4. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut
di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat
Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu
dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
5. Dalam hal Pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat
oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus
dilampirkan dalam berkas perkara.
6. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam
register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak
yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
8. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas
perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat
mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya
disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
9. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada
Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari
berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
10. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh Pemohon dilakukan
di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan
tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
11. Berkas perkara banding berupa bundel "A" dan bundel "B" dalam
waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan
sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan
Tinggi.
12. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi,
permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera
membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak
yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut
dikirim ke Pengadilan Tinggi.
13. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh
Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum
dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
14. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan
dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register
terkait.
15. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda
Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan
Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008,
hlm. 3-5.