Pra Peradilan
1. Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
c. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan
ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);
d. Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).
2. Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:
a. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya
bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang
dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
b. Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
c. Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk
memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan
misalnya saksi korban.
3. Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka,
keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
1. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;
2. Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
3. Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN
1. Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2)
KUHAP).
2. Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
4. Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri
menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon
menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri
membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan
sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan
tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN
1. Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83
ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan "tidak sahnya"
penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan
sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut
harus dinyatakan tidak diterima.
3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya
penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
4. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan
Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm.
54-56.