A. PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
- 1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Cirebon di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan/Gugatan
- b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- 2. Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- 3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- 4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2
- 5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Cirebon yang disampaikan oleh Juru Sita
- 6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
- 1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Cirebon di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan/Gugatan
- b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- 2. Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- 3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- 4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2
- 5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Cirebon yang disampaikan oleh Juru Sita
- 6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
- 1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Cirebon di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan atau syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan Banding
- b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- c. Memori Banding;
- 2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- 3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
- 4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- 5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- 6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- 7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING
- 1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Cirebon di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan atau syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan Banding
- b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- c. Memori Banding
- 2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
- 3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
- 4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- 5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- 6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- 7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
- 1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Cirebon di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan atau syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan Kasasi
- b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- c. Memori Kasasi
- 2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
- 3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
- 4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- 5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- 6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- 7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI
- 1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Cirebon di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan atau syarat yang harus dipenuhi :
- a. Surat Permohonan Kasasi
- b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- c. Memori Kasasi
- 2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
- 3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
- 4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- 5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- 6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- 7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
B. PROSEDUR DAN PROSES BERACARA DI PENGADILAN NEGERI DALAM PERKARA PERDATA
Proses dan mekanisme penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri dilakukan melalui beberapa tahapan dan prosedur sebagaimana terurai di bawah ini.
1. Tahap Persiapan :
a. Pihak Yang Berperkara/Bersengketa
Dalam perkara perdata setidaknya ada 2 (dua) pihak, yakni pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Tetapi dalam hal-hal tertentu secara kasuistis ada pihak Turut Tergugat. Penggugat adalah orang atau pihak yang merasa dirugikan haknya oleh orang atau pihak lain (Tergugat). Tergugat adalah orang atau pihak yang dianggap telah merugikan hak orang atau pihak lain (Penggugat), sedangkan Turut Tergugat adalah orang atau pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara tersebut, tetapi ada sangkut pautnya dengan pihak atau obyek perkara yang bersangkutan.
Selain pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dalam hal-hal tertentu secara kasuistis terdapat pihak ketiga yang berkepentingan yang turut campur atau mencampuri (intervensi) ke dalam sengketa yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat, dalam bentuk voeging (menyertai), tussenkomst (menengahi) dan vrijwaring/garantie (penanggungan/pembebasan).
Baik Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat maupun Pihak Ketiga yang berkepentingan, kesemuanya merupakan subyek hukum yang terdiri dari orang perseorangan (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).
b. Pembuatan atau Penyusunan Surat Gugatan
Surat gugatan merupakan dasar bagi hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata, oleh karena itu surat gugatan tidak boleh cacat hukum, atau dengan kata lain surat gugatan haruslah sempurna. Surat gugatan yang tidak sempurna berakibat tidak menguntungkan bagi pihak Penggugat, karena hakim akan menjatuhkan putusan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
HIR maupun R.Bg hanya mengatur tentang cara mengajukan gugatan, sedangkan tentang persyaratan mengenai isi gugatan tidak mengaturnya. Persyaratan mengenai isi gugatan dapat diketemukan dalam Pasal 8 No.3 Rv yang pada pokoknya berisikan :
- Identitas Para Pihak
Di dalam surat gugatan harus diuraikan secara jelas, tegas dan lengkap identitas dari masing-masing pihak, baik Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat, yang menyangkut tentang nama lengkap, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan dan alamat tempat tinggal (domicili). Kesalahan dalam menentukan identitas pihak dapat berakibat gugatan salah alamat (error in subjecto).
- Posita/Fundamentum Petendi
Posita atau fundamentum petendi adalah uraian-uraian yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan maupun tuntutan. Penggugat dalam menyusun gugatan harus menguraikan secara jelas tentang obyek sengketa, hubungan hukum (korelasi yuridis) antara subyek dan obyek sengketa, atas hak yang dijadikan dasar dan alasan untuk menuntut obyek sengketa, kerugian-kerugian yang timbul (bila ada) harus diperinci. Surat gugatan yang disusun secara tidak jelas atau kabur (obscuur libel), berakibat hakim akan menjatuhkan putusan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
- Tuntutan (Petitum)
Tuntutan atau petitum adalah segala sesuatu yang oleh Penggugat diminta (dituntut) dan diharapkan akan dikabulkan dalam putusan hakim. Oleh karena itu tuntutan yang diajukan oleh Penggugat harus jelas dan tegas dengan mendasarkan pada posita yang ada. Berdasarkan Pasal 178 HIR, hakim dalam putusannya dilarang mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut oleh Penggugat (Asas Ultra Petita).
c. Penandatanganan Surat Gugatan
Surat gugatan yang telah dibuat dan disusun oleh Penggugat harus ditandatangani sendiri oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya, apabila Penggugat bermaksud mewakilkan kepada orang lain. Surat gugatan tidak perlu dibubuhi meterai, oleh karena berdasarkan Pasal 164 HIR, surat gugatan bukan merupakan alat bukti, tetapi justru nantinya yang harus dibuktikan di persidangan. Meterai diperlukan untuk pengajuan alat bukti tertulis (surat), artinya terhadap alat bukti tertulis (surat) yang akan diajukan sebagai alat bukti di persidangan, harus difoto copy kemudian ditempeli meterai 10.000 dan ditandatangani oleh pejabat pos yang berwenang untuk itu (nachzegelen).
Apabila Penggugat bermaksud mewakilkan kepada orang lain, maka pembuatan atau penyusunan dan penandatanganan surat gugatan dapat dilakukan oleh orang lain yang ditunjuk atas dasar pemberian kuasa. Surat yang dipakai dasar bagi Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat untuk mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk dalam penanganan perkara perdata disebut surat kuasa khusus.
Orang lain yang ditunjuk oleh Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat untuk mewakili kepentingannya di pengadilan dibedakan antara yang memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat dan yang tidak memiliki hubungan keluarga. Orang lain yang memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat dan ditunjuk untuk mewakili kepentingan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat di pengadilan berkedudukan sebagai pemegang atau penerima kuasa dan kuasa yang telah diterima tersebut dinamakan kuasa insidentil. Sedangkan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat atau Tergugat/Turut Tergugat, berdasarkan UU No.18 tahun 2003, Tentang Advokat yang boleh bertindak untuk mewakili kepentingan Penggugat atau Tergugat/ Turut Tergugat hanya Advokat.
d. Biaya Perkara
Berperkara di pengadilan pada asasnya dikenakan biaya perkara, kecuali bagi mereka yang termasuk golongan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang untuk itu (Kepala Desa/Lurah dan direkomendasi oleh Camat) dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo).
Adapun biaya perkara yang harus dipersiapkan dan dibayar oleh Penggugat atau melalui Kuasa/Kuasa Hukumnya meliputi :
- panjar atau porskot biaya perkara (gugatan)
- biaya peletakan sita jaminan (conservatoir beslag), bila diminta/diajukan
biaya Pemeriksaan Obyek Sengketa (Pemeriksaan Setempat), apabila yang menjadi obyek sengketa berupa benda tetap/tidak bergerak.
Panjar Biaya Perkara, Klik Disini
2. Tahap Pengajuan dan Pendaftaran Surat Gugatan
- Surat gugatan yang telah ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa Hukumnya dimasukkan untuk didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi (kompetensi absolut dan relatif) untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara (sengketa) yang diajukan dan sekaligus mendaftarkan surat kuasa khusus, apabila dalam perkara tersebut Penggugat mewakilkan kepada orang lain, baik kuasa insidentil ataupun kuasa yang diberikan oleh Advokat, dengan membayar biaya panjar perkara dan biaya pendaftaran surat kuasa
- Penggugat atau Kuasa Hukumnya menerima SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan kwitansi pembayaran panjar perkara dari Bendahara Pengadilan Negeri yang bersangkutan
- Penggugat atau Kuasa Hukumnya menerima kembali 1 (satu) bendel surat gugatan yang telah dibubuhi Nomor Register Perkara yang telah diparaf oleh Panitera Kepala atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.
3. Tahap Persidangan :
- Ketua Pengadilan Negeri setelah membaca surat gugatan dan kelengkapan berkas lainnya, menunjuk dan menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang bersangkutan. Kemudian Panitera Kepala menunjuk dan menetapakan Panitera Pengganti dalam perkara yang bersangkutan yang bertugas mencatat semua fakta persidangan dalam Berita Acara Sidang.
- Majelis Hakim yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hari sidang pertama dan memerintahkan Panitera Kepala untuk memanggil pihak-pihak dalam perkara tersebut
- Panitera Kepala memerintahkan Jurusita Pengganti untuk melakukan pemanggilan terhadap para pihak dalam perkara tersebut (Penggugat, Tergugat/Turut Tergugat) agar hadir pada hari, tanggal dan waktu sebagaimana yang terurai dalam Surat Panggilan (Relaas) tersebut.
- Jurusita Pengganti menyampaikan Surat Panggilan Sidang kepada Penggugat atau Kuasa Hukumnya dan Tergugat maupun Turut Tergugat dengan disertai surat gugatan. Surat Panggilan tersebut dapat disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah setempat, bila pihak yang dipanggil tidak ada di tempat, dengan permintaan agar Kepala desa atau Lurah tersebut meneruskan dan menyampaikan Surat Panggilan tersebut kepada pihak yang tidak ada di tempat tersebut.
- Pada hari, tanggal dan waktu sebagaimana terurai dalam Surat Panggilan yang telah diterima oleh para pihak, Majelis Hakim yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri membuka sidang dan mempersilahkan para pihak memasuki ruang sidang. Apabila ada pihak yang belum hadir, maka melalui Panitera Pengganti memerintahkan Jurusita Pengganti untuk memanggil lagi pihak yang tidak hadir. Pada sidang berikutnya setelah para pihak dalam perkara tersebut hadir semua (lengkap), ataupun ada pihak yang tidak hadir tanpa dasar dan alasan yang sah, walaupun telah dipanggil secara patut, layak dan cukup, maka para pihak melalui majelis hakim tersebut sepakat untuk memilih dan menentukan mediator untuk melakukan mediasi.
- Sidang Mediasi
Prosedur Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Prosedur mediasi diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap perkara gugatan yang diajukan ke Pengadilan pada saat sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk menempuh upaya damai melalui mediator.
Jangka waktu untuk menyelesaikan sengketa dengan mediasi melalui mediator selama 40 hari dan dapat diperpanjang selama 14 hari atas permintaan para pihak . Mediator dapat dipilih oleh para pihak dari daftar mediator yang telah bersertifikasi dan memilih tempat pertemuan diluar gedung Pengadilan Negeri sesuai kesepakatan atas biaya para pihak. Apabila tidak ada mediator bersertifikasi di luar Pengadilan Negeri, para pihak dapat memilih mediator di Pengadilan Negeri yang telah ditunjuk dan sesuai ketentuan PERMA No.1 Tahun 2008 dapat dipilih salah satu Hakim Anggota Majelis sesuai kesepakatan para pihak.
Apabila tercapai kesepakan perdamaian maka kedua belah pihak dapat mengajukan rancangan draf perdamaian yang nantinya disetujui dan ditanda tangani kedua belah pihak untuk dibuatkan Akta Perdamaian yang mengikat kedua belah pihak untuk mematuhinya dan melaksanakannya. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. Dan sengketa keduabelah pihak berakhir dengan perdamaian.
Sebaliknya jika mediator tidak berhasil mencapai kesepakatan damai bagi kedua belah pihak, maka dengan disertai Berita Acara tentang tidak tercapainya perdamaian, mediator melalui Panitera Pengganti mengembalikan dan menyerahkan kembali Berkas Perkara tersebut kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan para pihak atau Kuasa Hukumnya untuk hadir pada sidang berikutnya guna dilanjutkan pemeriksaan terhadap perkara yang bersangkutan dengan membacakan gugatan, jawaban, replik duplik, pembuktian, pemeriksaan obyek sengketa (pemeriksaan setempat) bilamana obyek sengketanya benda tetap dan dipandang perlu, kesimpulan dan putusan. Walaupun mediator tidak berhasil mendamaikan para pihak, dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan para pihak untuk menyelesaikan sengketanya secara damai sesuai ketentuan pasal 130 HIR.
- Sidang Lanjutan Dalam Hal Perdamaian Tidak Tercapai
- Persidangan Tanpa Kehadiran Tergugat
Pada hari persidangan yang telah ditetapkan ternyata Tergugat atau Para Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah, tidak juga menunjuk seorang kuasa untuk hadir mewakilinya, maka sidang dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan tanpa kehadiran Tergugat dengan terlebih dahulu menanyakan kepada penggugat apakah ada perubahan terhadap gugatannya atau tetap pada gugatan yang telah diajukannya tersebut.
- Pembuktian Pihak Penggugat
Karena Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah maka Tergugat dianggap tidak menggunakan hak-haknya untuk menjawab atau membantah semua dalil-dalil gugatan Penggugat, sehingga proses penyelesaian perkara berjalan sepihak (contradictoir), tidak ada jawab menjawab, replik, duplik, dan pemeriksaan langsung dilanjutkan dengan acara pembuktian, berupa pengajuan alat bukti, yakni bukti-bukti tertulis atau surat berupa foto copy dicocokkan dengan aslinya, dibubuhi meterai cukup diberi tanda sesuai jumlah surat bukti yang diajukan misalnya P.1 s/d P.10. Selain bukti berupa surat tersebut, dapat diajukan pula bukti saksi dan ahli sesuai kebutuhan untuk membuktikan posita gugatan Penggugat.
- Putusan Verstek
Pasal 125 HIR/149 R.Bg, menentukan bahwa apabila pada hari sidang yang telah ditentukan, Tergugat tidak hadir dan lagi pula tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan di luar hadirnya Tergugat (verstek), kecuali kalau ternyata Pengadilan Negeri berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut bersifat melawan hak atau tidak beralasan hukum.
Apabila gugatan Penggugat diterima dan dikabulkan, maka atas perintah Ketua Pengadilan Negeri diberitahukan isi putusan itu kepada Tergugat yang dikalahkan dan diterangkan kepadanya bahwa Tergugat berhak mengajukan perlawanan (verzet) dalam tempo 14 hari setelah menerima pemberitahuan. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, perlawanan masih diterima sampai pada hari ke 8 sesudah peneguran (anmaning) seperti yang tersebut dalam pasal 196 HIR/207 R.Bg atau dalam hal tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari ke 14 (R.Bg) dan hari ke 8(HIR) sesudah dijalankan surat perintah seperti tersebut dalam pasal 208 R.Bg/197 HiR. Jika telah dijatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya,maka perlawanan selanjutnya yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat diterima.
- Persidangan Dengan Dihadiri Oleh Para Pihak
Dengan tidak tercapainya perdamaian melalui mediasi, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan Tergugat ataupun Turut tergugat mengajukan Jawaban yang isinya dapat berupa :
- Tuntutan Provisionil
- Eksepsi atau tangkisan
- Jawaban mengenai pokok perkara d. Gugatan Balik (Rekonpensi)
- Permohonan petitum putusan.
Eksepsi atau tangkisan mengenai kompetensi (kewenangan) relatif harus diajukan segera pada permulaan persidangan dan tidak akan diperhatikan kalau Tergugat telah menjawab pokok perkaranya. Untuk eksepsi kompetensi (kewenangan) absolute dapat diajukan setiap saat dalam pemeriksaan perkara itu dan hakim karena jabatannya secara ex officio harus pula menyatakan bahwa tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Setelah Tergugat mengajukan jawabannya dan selanjutnya pengajuan Replik oleh Penggugat dan Duplik oleh Tergugat, hakim akan meneliti secara seksama apabila diajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif atau absolut, akan terlebih dahulu diputus dengan putusan sela, sebelum memeriksa pokok perkaranya. Apabila eksepsi tersebut beralasan hukum dan Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang mengadili maka pemeriksaan pokok perkaranya tidak dilanjutkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, sebaliknya jika eksepsi tidak beralasan hukum dan ditolak maka pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan dengan pembuktian dari Pihak Penggugat dan Tergugat maupun Turut Tergugat, baik berupa bukti tertulis (surat) maupun bukti saksi, ahli dan bilamana dipandang perlu dilakukan pemeriksaan terhadap obyek sengketa (Pemeriksaan setempat), apabila obyek sengketanya berupa benda tidak bergerak atau benda tetap.
Apabila dari serangkaian tahapan atau proses jawab- menjawab, Replik, Duplik dan pembuktian dari masing- mamsing pihak telah selesai, maka para pihak mengajukan dapat mengajukan kesimpulan dan pada akhirnya mohon putusan.
Apabila Penggugat mampu membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya maka gugatan Penggugat akan dikabulkan seluruhnya dan apabila terbukti sebagian, maka gugatan Penggugat akan dikabulkan sebagian serta menolak gugatan selain dan selebihnya. Sebaliknya apabila Tergugat mampu mematahkan dalil-dalil gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat akan ditolak seluruhnya. Demikian pula apabila gugatan Penggugat kabur dan secara formil tidak memenuhi syarat, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
ALUR PROSEDUR PENDAFTARAN
ALUR PROSEDUR PERSIDANGAN PERKARA PERDATA
ALUR MEDIASI PERDATA
ALUR PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN - BANDING
ALUR PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN - KASASI
C. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI CIREBON
Pengadilan Negeri Cirebon dalam Penanganan Perkara Perdata Memilik Standar Operasional Prosedur untuk memudahkan Masyarakat Pencari Keadilan dalam Berperkara di Pengadilan Negeri Cirebon, Untuk Mengetahui Standar Operasional Prosedur Tersebut dapat Di Klik Disini