1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan dalam hal:
  • Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
  • Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
  1. Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.
  2. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yaitu Pimpinan satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yang memuat:
  • nama dan alamat lengkap;
  • uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
  • permintaan penyelesaian yang diajukan;
  • tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.
  1. Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
  2. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib memberikan tanda terima pengaduan yang sekurang-kurangnya memuat:
  • Identitas pengadu secara lengkap;
  • Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan;
  • Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
  • Tanda tangan serta nama pejabat pegawai yang menerima pengaduan.
  1. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang kurangnya berisi informasi  lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 3.
  2. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
  3. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
  4. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada BadanPengawasan Mahkamah Agung RI.
  5. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
  6. Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.

 

Prosedur Pengaduan

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.  aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

b. e- PEDULI PT-BANDUNG
c.  layanan pesan singkat/SMS;
d.  surat elektronik (e-mail);
e.  faksimile;
f.  telepon;
g.  meja Pengaduan;
h.  surat; dan/atau
i.  kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  1. Pelapor  datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan  yang  diduga  dilanggar  harus  dilengkapi dengan  waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu  terjadi    misalnya,  apabila  perbuatan  yang diadukan  berkaitan  dengan  pemeriksaan  suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam  aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan  melampirkan  dokumen    Pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

 

Dalam  hal  Pengaduan  dilakukan  secara  elektronik, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaan  perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan  berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.

 

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan / atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Cirebon, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Cirebon, Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 18, Kota Cirebon Jawa barat . Telepon. (0231) 207725  Fax (0231) 203053, call center : 082121321717
atau dengan mempergunakan  Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI