Prosedur
- Masyarakat dapat menggunakan
layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
- Pengadilan menyediakan Pos
Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak
mampu.
- Pengadilan menyediakan Advokat
Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas
pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
- bantuan pengisian formulir
permohonan bantuan hukum;
- bantuan pembuatan dokumen
hukum;
- advis, konsultasi hukum dan
bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
- rujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat
yang berlaku;
- rujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang
berlaku.
- Pengadilan memberikan layanan
pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis
Hakim.
- Penggugat berhak mendapatkan
semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan
perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya
pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli,
biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya
pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
- Bagi masyarakat yang tidak
mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo
(cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan
dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
- Surat Keterangan Tunjangan
Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau
Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Surat pernyataan tidak mampu
yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh
Ketua Pengadilan Negeri.
- Jika pemohon prodeo tidak dapat
menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan
secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
- Prosedur permohonan berperkara
secara prodeo:
- Permohonan diajukan secara
lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan
dilampiri dokumen pendukung.
- Dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang
ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan
Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan
memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka
Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
- Dalam tenggang waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama
mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin
beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang
berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah
dikabulkan atau tidak.
- Jika permohonan dianggap
memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo.
Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang
diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
- Jika ternyata pemohon orang
yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo
dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
- Pengadilan menyediakan anggaran
untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia.
Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala
melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.