MATRIKS REVIU RENCANA STRATEGIS TAHUN 2020-2024

Instansi

:

Pengadilan Negeri Cirebon

Visi

:

Terwujudnya Pengadilan Negeri Cirebon yang Agung

Misi

:

  1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan

 

 

  1. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan

 

 

  1. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan

 

 

  1. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan

 

No

Tujuan

Target jangka Menengah (5 Tahun)

Sasaran Strategis

Target

 

Uraian

Indikator Kinerja

%

Uraian

Indikator Kinerja

2020

2021

2022

2023

2024

1.

Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel

Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu

93

Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel

Persentase Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu

85

87

89

91

93

2.

 

Persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu

96

 

Persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu

92

93

94

95

96

3.

 

Persentase perkara Pidana Khusus yang Diselesaikan Tepat Waktu

100

 

Persentase perkara Pidana Khusus yang Diselesaikan Tepat Waktu

100

100

100

100

100

4.

 

Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding

96

 

Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding

92

93

94

95

96

5.

 

Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi

98

 

Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi

94

95

96

97

98

6.

 

Persentase Perkara Anak yang Diselesaikan dengan Diversi

38

 

Persentase Perkara Anak yang Diselesaikan dengan Diversi

30

32

34

36

38

7.

 

Index Persepsi Pencari Keadilan Yang Puas Terhadap Layanan Peradilan

94

 

Index Persepsi Pencari Keadilan Yang Puas Terhadap Layanan Peradilan

90

91

92

93

94

8.

 

Jumlah Putusan Yang Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif

90

 

Jumlah Putusan Yang Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif

90

90

90

90

90

9.

Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara

Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang disampaikan ke para Pihak tepat waktu

100

Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara

Persentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang disampaikan ke para Pihak tepat waktu

92

94

96

98

100

10.

 

Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana yang disampaikan ke para pihak tepat waktu

100

 

Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana yang disampaikan ke para pihak tepat waktu

92

94

96

98

100

11.

 

Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana Khusus yang disampaikan ke para pihak Tepat Waktu

100

 

Persentase Salinan Putusan Perkara Pidana Khusus yang disampaikan ke para pihak Tepat Waktu

92

94

96

98

100

12.

 

Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi

28

 

Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi

20

22

24

26

28

13.

Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan

Persentase Perkara Prodeo yang Diselesaikan

100

Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan

Persentase Perkara Prodeo yang Diselesaikan

100

100

100

100

100

14.

 

Persentase Perkara yang Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan

100

 

Persentase Perkara yang Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan

100

100

100

100

100

15.

 

Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum)

100

 

Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum)

100

100

100

100

100

16.

Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan

Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)

50

Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan

Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)

50

50

50

50

50