Sita eksekusi
Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan
berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut
menjadi sita eksekusi.
Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang
benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat
(8) HIR/211 RBg).
Yang tidak dapat disita adalah hewan yang benar-benar dibutuhkan untuk
mencari nafkah oleh tersita, misalnya satu atau dua ekor sapi/kerbau
yang benar-benar dibutuhkan untuk mengerjakan sawah, sedangkan hewan dan
sebuah peternakan dapat disita. Untuk binatang- binatang lain, seperti
kuda, anjing, kucing, burung, apabila harganya tinggi dapat disita.
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum
dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,
2008, hlm. 85-86.