Berangkat
dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan
peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya
pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan
badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk
memenuhi amanat Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik , maka
pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang
Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada
seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.