Berikut adalah tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas :
Tugas masing - masing Jabatan
Ketua Pengadilan, antara lain:
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan;
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan;
- Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
- - Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;
- - Masalah-masalah yang timbul;
- - Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan , Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;
- - Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung.;
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan meliputi daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara;
- Menetapkan panjar biaya perkara (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara).
Wakil Ketua Pengadilan
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya;
- Mewakil ketua bila berhalangan;
- Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua;
- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.
Hakim
- Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya;
- Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
Panitera
- Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan;
- Panitera dengan dibantu oleh Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana;
- Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan;
- Membuat salinan putusan;
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara;
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan;
- Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik.
Sekretaris
- Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum, mengatur tugas para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Bantul.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala serta Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan dalam rangka memberikan pelayanan administratif dalam lingkungan Pengadilan Negeri Bantul berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan lembaga (RKAKL) sebagai bahan penyediaan dana kegiatan dan dana pembangunan.
- Mengkoordinir pelaksanaan Laporan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN).
Panitera Pengganti
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan
Jurusita
- Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
- Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
- Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
- Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak yang terkait
Pada Pengadilan Negeri terdapat dua bidang pokok yaitu kepaniteraan dan sekretariatan yang dipimpin oleh Panitera dan Sekretaris dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Kepaniteraan
Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan KMA-RI No. KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) lima hal, yaitu:
- Menyusun kegiatan administrasi perkara serta melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan persidangan.
- Mengurus daftar perkara, administrasi perkara, admninistrasi keuangan perkara dan administrasi pelaksanaan putusan perkara perdata.
- Mengurus daftar perkara, administrasi perkara dan administrasi keuangan perkara pidana
- Penyusunan statistik perkara, dokumentasi perkara, laporan perkara dan memberikan jasa pelayanan hukum bagi masyarakat.
- Lain-lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 3 sub bidang kepaniteraan yaitu:
- Kepaniteraan Perdata, yang bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdata
- Kepaniteraan Pidana, yang bertugas melaksanakan administrasi perkara mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti
- Kepaniteraan Hukum, bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, administrasi kewarganegaraan, pengesahan badan hukum dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda selaku kepala Sub Kepaniteraan.
Kesekretariatan
Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri. Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal yaitu:
- Melakukan urusan kepegawaian
- Melakukan urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
- Melakukan urusan perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan barang inventaris milik negara dan mengelola perpustakaan
Bidang Sekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) sub yaitu:
- Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
- Sub Bagian Umum dan Keuangan, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan dan barang inventaris milik negara serta urusan keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga.
- Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan anggaran dan kegiatan, IT, dan penyusunan laporan.
Masing-masing Urusan ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.