TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Peradilan sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan undang-undang.
Pengadilan Negeri Cirebon sebagai salah satu Badan Peradilan merupakan Pengadilan Kelas IB yang dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, yang kedua-duanya dinamakan Pimpinan Pengadilan, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan. Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, oleh undang-undang dibedakan menurut jenisnya kedalam :
- Administrasi Kepaniteraan
- Administrasi Kesekretariatan
Pimpinan Pengadilan melakukan tugas managerial skill, yang meliputi pembuatan rencana kerja (programming), mengatur pelaksanaannya (organizing), melaksanakan rencana kerja (executing) dan mengawasi pelaksanaannya (controlling), baik bidang teknis yustisial maupun administrasi umum dan administrasi perkara dan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh undang-undang. Pimpinan Pengadilan menciptakan koordinasi antar pimpinan unit struktural dan Pejabat Tehnis, Tugas dan wewenang .
TUGAS DAN WEWENANG :
KETUA PENGADILAN
- Menetapkan rencana kerja
- Menetapkan / menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara perdata maupun pidana.
- Menetapkan Panjar biaya perkara;
- Membagi perkara perdata gugatan, permohonan dan perkara pidana biasa, singkat, cepat, praperadilan dan ganti rugi kepada Hakim untuk disidangkan.
- Mendelgasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara perdata permohonan dan perkara pidana singkat dan cepat, menunjuk Hakim untuk menyidangkan.
- Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan.
- Memerintahkan kepada Jurusita untuk melakukan pemanggilan, agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran (aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya.
- Memerintahkan kepada Jurusita untuk melaksanakan somasi
- Penangguhan Eksekusi
- Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu, dalam hal ada gugatan perlawanan.
- Berwenang menangguhkan eksekusi dalam hal ada permohonan peninjauan kembali hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung.
- Melakukan pembinaan terhadap Hakim dan Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran serta pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mencampuri pelaksanaan pengelolaan anggaran.
- Mengkoordinasikan pembinaan karier, usulan jabatan dan promosi terhadap Hakim dan Pegawai.
- Melakukan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap Wakil Ketua, Hakim dan Panitera dan Sekretaris.
WAKIL KETUA :
- Melaksanakan Tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya.
- Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara permohonan, dibagikan kepada Hakim secara merata.
HAKIM :
- Hakim bertugas membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasian.
- Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
- Melakukan tugas pengawasan dan pengamatan (KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas pimpinan Pengadilan didukung oleh seorang Panitera dan Sekretaris dan pimpinan unit struktural serta pejabat peradilan lainnya.
A. ADMINISTRASI KEPANITERAAN
TUGAS PANITERA
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga dan surat bukti lain yang disimpan di Kepaniteraan.
- Mengatur tugas Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
- Membuat Salinan Putusan.
- Memberitahukan Putusan Verstek.
- Membuat akta permohonan banding, pemberitahuan, penyampaian salinan memori banding, pemberitahuan putusan banding, permohonan kasasi dan pembuatan akta lain yang menurut undang-undang harus dibuat oleh Panitera.
- Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan dan Pemungutan biaya-biaya Pengadilan dengan menyetor ke Kas Negera.
- Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
- Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan Eksekusi yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan.
- Melaksanakan, mengawasi dan melaporkan pelelangan yang ditugaskan / diperintahkan Ketua Pengadilan.
- Meneriman titipan uang pihak ke tiga dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan.
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
TUGAS PANITERA MUDA PERDATA :
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan perkara berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
- Memberi nomor register kepada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan perdata.
- Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar yang disertai catatan singkat tentang isinya.
- Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
- Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
- Melaksanakan pengawasan melekat dilingkungan Kepaniteraan Perdata.
TUGAS PANITERA MUDA PIDANA
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
- Memberi nomorregister kepada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan pidana.
- Memberi nomor register dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundur hari persidangan.
- Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar yang disertai catatan singkat tentang isinya.
- Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau Kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohon Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
- Meyiapkan berkas permohonan Grasi.
- Menyiapkan arsip berkas perkara / permohonan Grasi kepada Panitera Hukum.
- Melaksanakan pengawasan melekat dilingkungan Kepaniteraan Pidana.
TUGAS PANITERA MUDA HUKUM
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyiapkan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyiapkan arsip berkas perkara, daftar notaris, penasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan pengawasan melekat dilingkungan Kepaniteraan Hukum.
TUGAS PANITERA PENGGANTI
- Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangjutan.
- Membantu Hakim dalam membuat penetapan hari sidang, Berita Acara Persidangan, mengetik Putusan, Penetapan Terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahannya.
- Melaporkan barang bukti.
- Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata dan PIdana untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
- Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata apabila telah selesai diminutasi.
TUGAS JURUSITA
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan / atau Panitera.
- Menyampaikan pengumuman - pengumuman dan pemberitahuan putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
B. ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
TUGAS SEKRETARIS
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
- Mengatur pembagian tugas Pejabat Struktural.
- Sekretaris dibantu oleh Pejabat Struktural dibawahnya Menyelenggarakan administrasi umum.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas-tugas administrasi umum.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yaitu menguasai bagian anggaran dan berkewajiban mengetahui semua penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan APBN, serta berkewajiban membuat evaluasi dan pelaporan kepad Ketua Pengadilan Tinggi dan Sekretaris Mahkamah Agung.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebagai berikut :
- Membuat Rencana Kerja dan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Membuat dan menandatangani kontrak / Surat Perintah Kerja, Berita Acara Penelitian Penawaran, Berita Acara Serah Terima dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang jasa.
- Membuat dan Menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirim kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan diteruskan kepada pejabat penguji dan penandatanganan.
- Membuat dan menandatangani Surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran uang.
- Membuat evaluasi dan pelaporan seluruh kegiatan secara periodik.
- Membuat Rencana Kerja dan Anggaran yang dilengkapi dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) serta Kerangka Acuan untuk anggaran tahun berikutnya.
TUGAS KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN UMUM
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
- Membantu Sekretaris dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi keuangan dan pengolahan / penyusunan laporan sesuai bidang masing-masing.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat penguji dan Penandatanganan SPM, sebagai berikut :
- Memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi check list kelengkapan berkas SPP dan membuat / menandatangani tanda terima SPP.
- Melakukan Pengujian atas SPP.
- Memeriksa kebenaran atas hak tagih, yaitu Pihak yang ditunjuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran.
- Melaksanakan pengawasan melekat dilingkungan sub Bagian Keuangan.
- Membantu Sekretaris dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi umum dan pengolahan / penyusunan laporan sesuai bidang masing-masing.
- Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk / keluar dengan sistem kartu kendali.
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga kantor.
- Menyelenggarakan kebersihan dan keamanan lingkungan kantor.
- Melakukan tugas dan kewajiban sebagai pejabat pengadaan.
- Melaksanakan pengawasan melekat dilingkungan sub Bagian Umum.
TUGAS KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA
- Membantu Pimpinan Pengadilan dalam mebuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
- Membantu Sekretaris dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi kepegawaian dan pengeloaan / penyusunan laporan sesuai bidang masing-masing.
- Membuat usulan kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan struktural, ujian dinas, pengusulan pemindahan pegawai, usul pemberhentian dan pensiun serta usulan-usulan lainnya.
- Melakukan pembinaan pegawai di lingkungan sub bagian kepegawaian.
- Melaksanakan pengawasan melekat dilingkungan sub Bagian Kepegawaian.
TUGAS KEPALA SUB IT, PERENCANAAN DAN PELAPORAN
- Memimpin tanggung jawab pelaksanaan tugas perencanaan, IT dan pelaporan.
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan program dan anggaran.
- Menyusun dan menjadwal rencana kegiatan setiap tahun.
- Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan statistik.
- Melaksanakan pemantauan evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
- Memantau pelaksanaan tugas para bawahan.
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan.
- Menyiapkan, mengonsep dan menyusun laporan tahunan dan SAKIP.
- Mengadakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait.
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang IT.
- Membuat daftar penilaian prestasi kerja PNS (DP3) para bawahan.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris.