Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lain (Non Advokat) melalui e-Court
06Des
0
Kini, berperkara di pengadilan bisa jadi mudah dengan E-Court. Di Zaman yang modern ini, Mahkamah Agung mengembangkan sistem yang bernama E-Court agar bisa melayani para pencari keadilan secara online. E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online
selengkapnya